
Istimewa
KAMPAR, RIAU – Penanganan dugaan praktik jual beli lahan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut kini tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai peran sejumlah pihak yang disebut memiliki kewenangan sosial dan adat di wilayah Pematang Panjang, Kenegerian Kuntu.
Sebelumnya, aparat penegak hukum dikabarkan telah mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli lahan di kawasan konservasi tersebut. Proses penindakan bahkan disebut sempat mendapat upaya penghadangan, namun aparat tetap melanjutkan proses hukum.
Perkembangan tersebut membuat dugaan transaksi dan penguasaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling menjadi perhatian publik, khususnya terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.
Sorotan terhadap peran unsur Ninik Mamak Kenegerian Kuntu muncul setelah sebelumnya beredar dokumen surat kuasa tertanggal 31 Desember 2024.
Dokumen tersebut disebut memuat pemberian kuasa dari unsur Ninik Mamak kepada pihak tertentu untuk kepentingan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait akses Jalan Pematang Panjang.
Yang menjadi perhatian, dalam materi MoU yang beredar terdapat penyebutan mengenai kepentingan mobilitas hasil usaha perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik, mengingat sebelumnya berkembang narasi bahwa akses menuju Pematang Panjang dibangun atau diperbaiki untuk menunjang kepentingan masyarakat, termasuk pendidikan dan pelayanan dasar.
Perbedaan antara narasi tersebut dengan isi dokumen yang menyebut mobilitas hasil perkebunan menjadi salah satu bagian yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Salah satu pihak dari unsur Ninik Mamak yang memberikan tanggapan adalah Masrijal Dt Majo.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Masrijal menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah ikut menjual lahan sawit yang berada di Pematang Panjang.
“Masalah jual beli lahan sawit yang berada di Pematang Panjang, buat Bapak pribadi tidak ada ikut menjual lahan di sana,” demikian inti klarifikasi yang disampaikannya.
Masrijal mengakui dirinya merupakan bagian dari Ninik Mamak yang memiliki fungsi dalam mengoordinasikan persoalan hutan adat dan tanah ulayat di wilayah Pematang Panjang.
Namun, menurutnya, hingga saat ini masih terdapat persoalan mengenai kepastian hukum atas status wilayah tersebut.
Ia menyebut kawasan yang diklaim sebagai hutan wilayah atau tanah ulayat tersebut bersinggungan dengan kawasan negara maupun Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
“Karena tidak ada kepastian payung hukum yang jelas, masyarakat adat selalu dimarginalkan,” ujarnya dalam keterangannya.
Menurut Masrijal, persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas, terutama menyangkut posisi masyarakat adat dan status hutan wilayah yang berada di kawasan Pematang Panjang.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh mengenai status serta sejarah penguasaan lahan di wilayah Pematang Panjang.
Pasalnya, apabila terdapat klaim tanah ulayat atau hutan adat yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan konservasi, diperlukan kejelasan mengenai batas kawasan, status hukum tanah, dasar penguasaan, serta legalitas setiap aktivitas yang dilakukan di atasnya.
Di sisi lain, apabila lahan tersebut secara hukum berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, setiap aktivitas pembukaan, penguasaan, transaksi, maupun pemanfaatan kawasan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pengungkapan perkara ini dinilai tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang diduga melakukan transaksi atau aktivitas di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri asal-usul dokumen, pihak yang memberikan kuasa, mekanisme transaksi, aliran pembayaran, hingga pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut apabila memang ditemukan unsur pelanggaran.
Perkembangan kasus ini juga beririsan dengan perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik, yakni penahanan AIG, yang dikenal masyarakat sebagai Kepala Kampung Pematang Panjang, dalam perkara kehutanan.
Aktivitas di kawasan Pematang Panjang sebelumnya juga dikaitkan dengan keberadaan alat berat serta pembukaan akses jalan sepanjang sekitar tiga kilometer yang disebut mendapat izin perbaikan dari Bupati Kampar melalui seseorang yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Pematang Panjang.
Keterkaitan berbagai informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu apakah rangkaian peristiwa tersebut memiliki keterkaitan dalam satu perkara atau merupakan aktivitas yang berdiri sendiri.
Dengan semakin banyaknya informasi dan dokumen yang muncul, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh.
Tidak hanya pihak yang berada di lapangan, tetapi juga setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam transaksi, penerbitan atau penggunaan dokumen, pemberian kuasa, pembukaan akses, maupun aktivitas pemanfaatan kawasan harus diperiksa sesuai kapasitas dan bukti yang ditemukan.
Di sisi lain, persoalan klaim masyarakat adat terhadap tanah ulayat juga perlu mendapat ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang jelas, sehingga tidak menjadi alasan pembenar bagi aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan kawasan konservasi.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi Masrijal Dt Majo menjadi salah satu keterangan dari pihak yang disebut dalam sorotan. Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut maupun diduga terkait perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.